Larangan Aborsi Korea Selatan Dicabut
Jumat, 12 April 2019

SEOUL - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan kemarin memerintahkan pencabutan larangan aborsi yang telah berlaku puluhan tahun. Tujuh dari sembilan hakim memutuskan bahwa Undang-Undang 1953 yang bertujuan melindungi kehidupan dan nilai-nilai tradisional "bertentangan dengan konstitusi" dan memerintahkan UU tersebut untuk direvisi pada akhir tahun depan.
"Larangan aborsi membatasi hak-hak perempuan untuk mengejar nasib mereka sendiri, dan melanggar hak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini