Pengadilan Tolak Banding Najib Razak
Kamis, 11 April 2019

KUALA LUMPUR – Pengadilan Federal Malaysia menolak ketiga permohonan banding mantan perdana menteri Najib Razak, terkait dengan kasus dugaan pencucian uang SRC International. SRC adalah bekas anak usaha 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Tujuh hakim anggota majelis yang dipimpin Richard Malanjum, dalam putusannya kemarin, menyatakan mendukung Jaksa Agung Tommy Thomas. Hakim menolak permohonan banding Najib, yang meminta surat perintah pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini