Polisi Bekuk Tujuh Pengedar Obat Terlarang
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tujuh pemilik gerai kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang di Jakarta selama Januari lalu. Mereka telah dijadikan tersangka, yakni MY, 19 tahun, MD (18), MA (28), HS (29), MS (29), ML (29), dan SF (29).
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, menuturkan obat-obatan tersebut masuk daftar G yang peredarannya terbatas, seperti tramadol, hexym
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini