Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

ICC Bebaskan Eks Pemimpin Pantai Gading

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) kemarin membebaskan mantan pemimpin Pantai Gading

16 Januari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Laurent Gbagbo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DEN HAAG - Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) kemarin membebaskan mantan pemimpin Pantai Gading, Laurent Gbagbo, dari semua tuduhan kejahatan perang dan memerintahkan pembebasannya. Hakim ketua Cuno Tarfusser mengatakan jaksa gagal membuktikan tuduhan terhadap Gbagbo dan rekannya, Charles Ble Goude, mantan pemimpin pemuda politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gbagbo, 73 tahun, dan Goude, 46 tahun, berpelukan di ruang sidang di Den Haag ketika keputusan itu diumumkan. Gbagbo menghadapi empat tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya selama kekerasan pasca-pemilihan antara Desember 2010 dan April 2011.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gbagbo adalah mantan kepala negara pertama yang diadili ICC. Pembebasannya akan menjadi kekecewaan besar bagi para korban kekejaman Gbagbo di Pantai Gading, ketika ia menolak menerima kekalahan dari pesaingnya, Alassane Ouattara.

REUTERS | SITA PLANASARI AQUADINI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus