maaf email atau password anda salah


Pengadilan Larang Rajapaksa Menjadi PM Sri Lanka

Pengadilan Sri Lanka kemarin mengeluarkan larangan sementara bagi mantan presiden Mahinda Rajapaksa untuk bertindak sebagai perdana menteri (PM)

arsip tempo : 171410169490.

Pengadilan Larang Rajapaksa Menjadi PM Sri Lanka. tempo : 171410169490.

KOLOMBO - Pengadilan Sri Lanka kemarin mengeluarkan larangan sementara bagi mantan presiden Mahinda Rajapaksa untuk bertindak sebagai perdana menteri (PM).

"Kerusakan permanen bisa terjadi jika Rajapaksa dan kabinetnya terus memegang jabatan," kata hakim Preethipadhman Surasena dalam putusannya. Hakim Surasena kemudian meminta mereka kembali ke pengadilan banding pada 12 Desember mendatang untuk menjelaskan atas dasar apa mereka memegang jabatan.

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan