Pengadilan Larang Rajapaksa Menjadi PM Sri Lanka
Selasa, 4 Desember 2018

KOLOMBO - Pengadilan Sri Lanka kemarin mengeluarkan larangan sementara bagi mantan presiden Mahinda Rajapaksa untuk bertindak sebagai perdana menteri (PM).
"Kerusakan permanen bisa terjadi jika Rajapaksa dan kabinetnya terus memegang jabatan," kata hakim Preethipadhman Surasena dalam putusannya. Hakim Surasena kemudian meminta mereka kembali ke pengadilan banding pada 12 Desember mendatang untuk menjelaskan atas dasar apa mereka memegang jabatan.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini