Fayakhun Divonis 8 Tahun Bui
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Fayakhun Andriadi. Fayakhun juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, majelis hakim menambah hukuman dengan mencabut hak politik Fayakhun selama lima tahun, terhitung setelah menjalani hukuman penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini