Dua Pembakar Bendera Jadi Tersangka
JAKARTA – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan dua anggota Barisan Ansor Serbaguna yang membakar bendera dalam apel Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, 22 Oktober lalu, sebagai tersangka. "Dua pembakar bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) sudah menjadi tersangka. Mereka berinisial M dan F," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana, kemarin.  Keduanya, kata Umar, ditetapkan sebagai tersangka ber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini