Penagihan Kredit Korban Bencana Ditunda
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menyatakan telah meminta perbankan untuk menunda penagihan kredit kepada korban bencana di Palu, Donggala, dan Sigi, Sulawesi Tengah. "Dalam Peraturan OJK, Otoritas bisa meminta atau memberikan kebijakan kepada bank-bank untuk tidak menagih dulu kepada debitor-debitor yang terkena dampak bencana, sampai mereka pulih kembali," ujarnya, kemarin.
Menurut Wimboh, kebijakan masing-
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini