Pelanggaran Aturan Ganjil-Genap Terjadi Setiap Menit
JAKARTA - Pada hari ketiga uji coba perpanjangan aturan ganjil-genap, Dinas Perhubungan Jakarta Timur mencatat rata-rata setiap menit ada kendaraan roda empat yang melanggar. Pelanggaran antara lain di Jalan D.I. Panjaitan.
"Jadi, setiap 30 menit dievaluasi. Nah, itu rata-rata ada 30 kendaraan yang melanggar," ujar D. Andreas, petugas Dinas Perhubungan Jakarta Timur yang berjaga di simpang Pemuda, kemarin.
Mulai 2 Juli lalu, uji coba aturan ganji
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini