841 Narapidana Peroleh Remisi Khusus Waisak
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus Waisak kepada 841 narapidana beragama Buddha. Dari jumlah tersebut, 832 narapidana mendapatkan pengurangan sebagian, sedangkan 9 narapidana langsung bebas setelah mendapat remisi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini