KPK Perpanjang Penahanan Bupati Ngada
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, selama 30 hari. "Hari ini, Selasa, penyidik melakukan perpanjangan penahanan mulai 13 Mei sampai 11 Juni 2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, kemarin.
KPK menangkap Marianus bersama Ambrosia Tirta Santi, ketua tim penguji psikotes calon Gubernur NTT, di Surabaya, 11 Februari lalu. Pada saat yang sama, pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini