maaf email atau password anda salah


Pembakar Pencuri Amplifier Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis bersalah para pelaku pengeroyokan dan pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya, tersangka pencuri alat penguat daya listrik (amplifier) milik sebuah musala di Bekasi.

arsip tempo : 171488883516.

. tempo : 171488883516.

BEKASI - Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis bersalah para pelaku pengeroyokan dan pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya, tersangka pencuri alat penguat daya listrik (amplifier) milik sebuah musala di Bekasi. Enam terdakwa dihukum penjara 8 dan 7 tahun atau lebih rendah dari tuntutan jaksa 10-12 tahun.

Terdakwa Rosadi divonis paling berat, yakni 8 tahun penjara, karena dianggap sebagai provokator. Majelis hakim yang dipimpin Musa Arief Aini

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan