Pembakar Pencuri Amplifier Divonis 8 Tahun Penjara
BEKASI - Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis bersalah para pelaku pengeroyokan dan pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya, tersangka pencuri alat penguat daya listrik (amplifier) milik sebuah musala di Bekasi. Enam terdakwa dihukum penjara 8 dan 7 tahun atau lebih rendah dari tuntutan jaksa 10-12 tahun.
Terdakwa Rosadi divonis paling berat, yakni 8 tahun penjara, karena dianggap sebagai provokator. Majelis hakim yang dipimpin Musa Arief Aini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini