Vonis Penjara Lagi untuk Gatot Brajamusti
JAKARTA - Pengadilan kembali memvonis bersalah mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Kali ini untuk perkara pemerkosaan, Gatot divonis 9 tahun penjara dan diminta membayar denda Rp 200 juta.
"Apabila (denda) tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Irwan, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Menurut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini