maaf email atau password anda salah


Vonis Penjara Lagi untuk Gatot Brajamusti

Pengadilan kembali memvonis bersalah mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot.

arsip tempo : 171410451398.

. tempo : 171410451398.

JAKARTA - Pengadilan kembali memvonis bersalah mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Kali ini untuk perkara pemerkosaan, Gatot divonis 9 tahun penjara dan diminta membayar denda Rp 200 juta.

"Apabila (denda) tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Irwan, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Menurut

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan