Penganiaya Ahli Telematika ITB Divonis 5-9 Tahun
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bersalah lima terdakwa penganiaya ahli telematika alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah, kemarin.
Majelis hakim menghukum Erick Birahy, Richard Patipelu, dan Dominggua Paliama 5 tahun penjara. Adapun terdakwa Edwin Hitipeuw dihukum 6 tahun dan Lauren Paliyama 9 tahun penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara be
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini