Penyuap Wali Kota Tegal Divonis 1 Tahun 6 Bulan
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supriyadi, terbukti melakukan suap. Majelis mengatakan Cahyo telah terbukti menyuap Rp 2,9 miliar terhadap Wali Kota Tegal (nonaktif) Siti Mashita.
Karana perbuatannya itu, Cahyo dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini