Ibu yang Eksploitasi Anak Dituntut 8 Bulan Penjara
JAKARTA - Jaksa menuntut Ria Yanti, terdakwa dalam perkara eksploitasi anak, dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Selain itu, jaksa menuntut Ria denda sebesar Rp 2 juta.
"Menuntut Ria Yanti Rudi Minarni pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa penuntut umum Rahimah.
Jaksa sebelumnya mendakwa Ria telah me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini