Bank Indonesia menertibkan 41 money changer atau pedagang valuta asing (valas) tak berizin di Pulau Lombok. Penyegelan usaha penukaran valas bukan bank (KUPVA BB) itu dilakukan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Barat dalam sepekan terakhir, di wilayah Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur.
. tempo : 168042404776
MATARAM – Bank Indonesia menertibkan 41 money changer atau pedagang valuta asing (valas) tak berizin di Pulau Lombok. Penyegelan usaha penukaran valas bukan bank (KUPVA BB) itu dilakukan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Barat dalam sepekan terakhir, di wilayah Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur.
"Stiker penertiban itu tidak boleh dirusak, dilepas, atau dipindahkan. Ada ancaman pidana Pasal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.