Penghina Suu Kyi Diganjar 6 Bulan Penjara
YANGON - Pengadilan Myanmar memvonis 6 bulan penjara kepada Zaw Zaw alias Ngaphar, kemarin. Pengadilan menyatakan netizen itu mencemarkan nama baik Aung San Suu Kyi, pemimpin de facto Myanmar.
Zaw Zaw ditangkap pada Oktober tahun lalu. Dia didakwa dengan Pasal 66 (d) Undang-Undang Telekomunikasi karena mem-posting teks dan foto di Facebook soal Suu Kyi dan Presiden Htin Kyaw. "Dia dibawa ke Penjara Insein untuk menjalani masa tahanan," ujar Than H
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini