Sanusi Dituntut 10 Tahun Bui
JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Mohamad Sanusi dihukum pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini