Pengacara Saipul Jamil Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan ketua tim pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji. Kasman dinilai terbukti menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rohadi sebesar Rp 300 juta. "Menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Mas'ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan ketua tim pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji. Kasman dinilai terbukti menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rohadi sebesar Rp 300 juta. "Menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Mas'ud di Pengadilan Tindak Pidana K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini