'Bonus Ganda' PNS Tak Dibayar Sekaligus
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan tidak membayarkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil secara sekaligus dalam satu bulan.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmadja, mengatakan bonus pegawai negeri tak dibayarkan sekaligus karena kondisi keuangan negara tak memungkinkan. "Dalam rapat terakhir, Kementerian Keuanga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini