Tujuh Pembunuh Yuyun Dituntut 10 Tahun Penjara
BENGKULU - Kasus pembunuhan Yuyun, 14 tahun, siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, kini telah memasuki pengadilan. Kemarin, jaksa penuntut umum Arlya Noviana Adam membacakan tuntutan terhadap tujuh dari 12 terdakwa di Pengadilan Negeri Curup. "Tuntutannya adalah 10 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardoyo, kepada Tempo.
Tujuh pelaku berusia di bawah umur ini adalah De, 18 tahun, Da (17), Fs (18), Su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini