Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Didakwa 5 Tahun Bui
PALEMBANG - Terdakwa suap Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, didakwa hukuman 5 tahun penjara dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang kemarin. Mereka didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Keduanya memberi suap sebanyak tiga kali kepada pimpinan, ketua fraksi, dan seluruh anggota DPRD," kata ketua j
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini