Eks Pejabat Kementrans Dituntut 7 Tahun Penjara
JAKARTA - Eks Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja, Jamaluddien Malik, dituntut 7 tahun bui dalam kasus pemotongan anggaran dan gratifikasi. "Kami minta pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum Abdul Baasir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini