64 Warga Taiwan Dideportasi
TANGERANG - Sebanyak 64 warga negara Taiwan yang terlibat kejahatan melalui Internet, atau cybercrime, dideportasi melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, kemarin. Pemulangan para penjahat tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya, Interpol, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan kepolisian Taiwan.
TANGERANG - Sebanyak 64 warga negara Taiwan yang terlibat kejahatan melalui Internet, atau cybercrime, dideportasi melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, kemarin. Pemulangan para penjahat tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya, Interpol, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan kepolisian Taiwan.
"Mereka telah terbukti melakukan kejahatan lintas negara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini