Aturan Impor Batik Diperketat
JAKARTA -- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memperketat aturan impor kain batik dan produk tekstil bermotif batik. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/7/2015 yang berlaku 90 hari sejak diundangkan pada 27 Juli lalu.
JAKARTA -- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memperketat aturan impor kain batik dan produk tekstil bermotif batik. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/7/2015 yang berlaku 90 hari sejak diundangkan pada 27 Juli lalu.
Menurut Rachmat, komoditas yang diatur di dalam aturan tersebut adalah kain lembaran, pakaian jadi batik, dan produk tekstil bermotif batik. "Dengan batasan paling sedikit dua warna," kata Rachmat, kemari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini