KPK Larang Pegawai Negeri Minta 'THR' dan Terima Parsel
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengeluarkan surat edaran larangan penerimaan parsel bagi pegawai negeri. Dalam edaran itu, pegawai negeri juga tak diperbolehkan menerima dan/atau meminta "tunjangan hari raya" kepada pengusaha. "Kami akan segera keluarkan edaran larangan permintaan 'THR' atau parsel di kantor pemerintah atau pegawai negeri. Sekarang masih dalam proses," ujar Giri, kemarin.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengeluarkan surat edaran larangan penerimaan parsel bagi pegawai negeri. Dalam edaran itu, pegawai negeri juga tak diperbolehkan menerima dan/atau meminta "tunjangan hari raya" kepada pengusaha. "Kami akan segera keluarkan edaran larangan permintaan 'THR' atau parsel di kantor pemerintah atau pegawai negeri. Sekarang masih dalam proses," ujar Giri, kemarin.
Dalam kajian KPK, perbuatan tersebut bisa masuk r
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini