Bawa Narkotik, Warga Belanda Terancam Eksekusi
SURABAYA - Seorang warga negara Belanda kelahiran Turki, Ali Tokman, 54 tahun, didakwa dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Ali didakwa membawa narkotik jenis metheylene dioxy meth amphetamine (MDMA) berbentuk serbuk kecokelatan seberat 6.145 gram senilai Rp 17,2 miliar.
SURABAYA - Seorang warga negara Belanda kelahiran Turki, Ali Tokman, 54 tahun, didakwa dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Ali didakwa membawa narkotik jenis metheylene dioxy meth amphetamine (MDMA) berbentuk serbuk kecokelatan seberat 6.145 gram senilai Rp 17,2 miliar.
"Terdakwa membawa narkotik itu pada 12 Desember 2014 pukul 10.00, tertangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Juanda, yang lalu diserahkan ke Badan Narkotika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini