maaf email atau password anda salah


Pasal Penonaktifan Pimpinan KPK Digugat

JAKARTA - Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, mengajukan permohonan uji materi satu pasal dalam Undang-Undang KPK. Berkas permohonan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta kemarin. "Kami meminta penafsiran soal pasal penonaktifan pimpinan KPK," kata Alvon, anggota tim pengacara Bambang, di kantor KPK kemarin.

arsip tempo : 171591196040.

. tempo : 171591196040.

JAKARTA - Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, mengajukan permohonan uji materi satu pasal dalam Undang-Undang KPK. Berkas permohonan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta kemarin. "Kami meminta penafsiran soal pasal penonaktifan pimpinan KPK," kata Alvon, anggota tim pengacara Bambang, di kantor KPK kemarin.

Alvon menjelaskan, pasal yang dianggap bermasalah adalah Pasal 32 ayat 2 Undang-Undan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 17 Mei 2024

  • 16 Mei 2024

  • 15 Mei 2024

  • 14 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan