Pasal Penonaktifan Pimpinan KPK Digugat
JAKARTA - Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, mengajukan permohonan uji materi satu pasal dalam Undang-Undang KPK. Berkas permohonan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta kemarin. "Kami meminta penafsiran soal pasal penonaktifan pimpinan KPK," kata Alvon, anggota tim pengacara Bambang, di kantor KPK kemarin.
JAKARTA - Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, mengajukan permohonan uji materi satu pasal dalam Undang-Undang KPK. Berkas permohonan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta kemarin. "Kami meminta penafsiran soal pasal penonaktifan pimpinan KPK," kata Alvon, anggota tim pengacara Bambang, di kantor KPK kemarin.
Alvon menjelaskan, pasal yang dianggap bermasalah adalah Pasal 32 ayat 2 Undang-Undan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini