Hukuman Atut Diperberat, Kasasi Akil Ditolak
JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Banten (nonaktif) Atut Cahosiyah. Hukuman Atut ditambah, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara, karena menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Memperbaiki putusan di tingkat pertama dan di tingkat pengadilan tinggi dan menambah hukuman Atut tiga tahun," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Krisna Harahap, kemarin.
JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Banten (nonaktif) Atut Cahosiyah. Hukuman Atut ditambah, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara, karena menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Memperbaiki putusan di tingkat pertama dan di tingkat pengadilan tinggi dan menambah hukuman Atut tiga tahun," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Krisna Harahap, kemarin.
Menurut Krisna,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini