maaf email atau password anda salah


Brigadir Rudi Soik Dituntut 6 Bulan Bui

KUPANG - Brigadir Rudi Soik, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap calo tenaga kerja Indonesia, Ismail Pati Sanga, dituntut 6 bulan penjara. Rudi dikenai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Rudi terbukti melakukan penganiayaan," kata jaksa penuntut umum, Arfan Triyono, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, kemarin.

arsip tempo : 171535034168.

. tempo : 171535034168.

KUPANG - Brigadir Rudi Soik, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap calo tenaga kerja Indonesia, Ismail Pati Sanga, dituntut 6 bulan penjara. Rudi dikenai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Rudi terbukti melakukan penganiayaan," kata jaksa penuntut umum, Arfan Triyono, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, kemarin.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Ketut Sudira itu, Rudi Soik hadir tanp

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan