Brigadir Rudi Soik Dituntut 6 Bulan Bui
KUPANG - Brigadir Rudi Soik, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap calo tenaga kerja Indonesia, Ismail Pati Sanga, dituntut 6 bulan penjara. Rudi dikenai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Rudi terbukti melakukan penganiayaan," kata jaksa penuntut umum, Arfan Triyono, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, kemarin.
arsip tempo : 170165241164.

KUPANG - Brigadir Rudi Soik, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap calo tenaga kerja Indonesia, Ismail Pati Sanga, dituntut 6 bulan penjara. Rudi dikenai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Rudi terbukti melakukan penganiayaan," kata jaksa penuntut umum, Arfan Triyono, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, kemarin.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Ketut Sudira itu, Rudi Soik hadir tanp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini