Pegawai Negeri Pemilik Rekening Gendut Divonis 6 Tahun Penjara
KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, memvonis Abdullah Munaf Rosna alias Buyung, pegawai negeri pemilik rekening gendut hingga Rp 30 miliar, dengan hukuman 6 tahun penjara. Staf pegawai golongan III-B di Politeknik Negeri Kupang itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta menjadi mafia proyek pembangunan di politeknik itu sepanjang 2011-2013.
KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, memvonis Abdullah Munaf Rosna alias Buyung, pegawai negeri pemilik rekening gendut hingga Rp 30 miliar, dengan hukuman 6 tahun penjara. Staf pegawai golongan III-B di Politeknik Negeri Kupang itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta menjadi mafia proyek pembangunan di politeknik itu sepanjang 2011-2013.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini