maaf email atau password anda salah


Miranda Tak Mendapat Remisi Natal

JAKARTA - Terpidana 3 tahun kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom, tidak mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari Natal tahun ini. "Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," kata Akbar Hadi Prabowo, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, kemarin.

arsip tempo : 171416815187.

. tempo : 171416815187.

JAKARTA - Terpidana 3 tahun kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom, tidak mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari Natal tahun ini. "Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," kata Akbar Hadi Prabowo, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, kemarin.

Beleid itu, kata Akbar, mengatur ihwal pengetatan pemberian remisi kepada

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan