Miranda Tak Mendapat Remisi Natal
JAKARTA - Terpidana 3 tahun kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom, tidak mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari Natal tahun ini. "Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," kata Akbar Hadi Prabowo, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, kemarin.
JAKARTA - Terpidana 3 tahun kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom, tidak mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari Natal tahun ini. "Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," kata Akbar Hadi Prabowo, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, kemarin.
Beleid itu, kata Akbar, mengatur ihwal pengetatan pemberian remisi kepada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini