Istilah 'Indonesia Asli' Kembali Muncul
Ivan Wibowo
Pertengahan tahun lalu, dimulai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam sebuah konferensi pers pada 7 Juli 2006, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan Slamet Effendy Yusuf (Fraksi Partai Golkar/Jawa Tengah VIII) dan Lukman Hakim Saifuddin (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan/Jawa Tengah VI) menyebut undang-undang ini revolusioner.
Slamet
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini