Memperebutkan Saham BUMN
Moh. Zeinudin
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa atas permintaan Menteri Keuangan mengenai tagihan bank-bank badan usaha milik negara. MA menyatakan tagihan bank BUMN bukan tagihan negara karena bank BUMN persero tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT). Kekayaan PT sebagai badan hukum terpisah dari kekayaan negara sebagai pemegang saham. Penyer
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini