Keberadaan Buku Nikah/Akta Perkawinan bukan saja menihilkan hubungan pasangan bukan sebagai zina, tapi juga memiliki konsekuensi hukum terhadap anak--hak waris dan seterusnya--selain hak harta gono-gini (istilah Jawa untuk harta bersama) alias harta meusyarikat (istilah Aceh) bagi suami-istri.
Pemerhati Budaya Massa, Senior Advisor Untuk Edukasi, Informasi, Dan Komunikasi Di Lembaga Bantuan Teknis Jerman (GTZ) Untuk Good Governance In Population Administration
Dalam pencatatan sipil, perkawinan dan perceraian harus dicatatkan--selain kelahiran, kematian, lahir mati (kematian janin), adopsi, pengakuan anak, pembatalan pernikahan, dan seterusnya. Bagi yang beragama Islam, pencatatan perkawinan berupa Buku Nikah, sedangka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.