Janji Negara untuk Melindungi Warga
Eko Bambang Subiyantoro
Kebebasan berpendapat dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara setidaknya telah dijamin oleh undang-undang dasar negara ini. Negara juga telah melakukan ratifikasi terhadap sejumlah konvensi melindungi kebebasan hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Bahkan negara ini juga cukup lama meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Be
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini