Menghargai Pengeruk Uang Negara
La Ode Ida
Atang Latief alias Lao Cheng Ho baru saja kembali ke Tanah Air setelah lima tahun hengkang ke luar negeri. Dia kemudian menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian RI dan berjanji akan melunasi utangnya dari kredit bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia memang bukan tersangka koruptor, melainkan orang yang memiliki kewajiban untuk membayar utangnya dari bank dalam negeri alias ses
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini