Undang-Undang Guru dan Korupsi
Ade Irawan
Pemerintah dianggap belum memberikan apresiasi yang baik kepada guru. Kontribusi penting bagi pendidikan nasional hanya "dihargai" dengan gelar "pahlawan tanpa tanda jasa", yang kemudian malah membuat susah karena menjadi legitimasi bahwa guru tidak berhak mendapat penghargaan materi yang layak.
Undang-undang mengenai guru yang diharapkan bisa menjadi jawaban ternyata mengecewakan. Per
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini