Soal Amnesti untuk GAM
Komisi Hukum DPR meminta pemerintah memberikan amnesti hanya kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka yang masih menjadi warga negara Indonesia. Kalau anggota GAM yang berwarga negara asing ingin mendapatkan amnesti, dia harus menjadi warga negara Indonesia terlebih dulu (Koran Tempo, 26/8).
Perdebatan soal amnesti ini berangkat dari nota kesepahaman RI-GAM di Helsinki pada 15 Agustus lalu yang m
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini