Matinya Kepakaran dalam Penegakan Hukum Pidana
Penegak hukum perlu mengacu pada asas transitoir dalam menangani berbagai kasus pidana. Banyak regulasi yang diperbarui.
PASCA-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pasal berita bohong, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hasil putusan tersebut tidak berlaku surut. Pandangan tersebut menggambarkan bagaimana sikap kepolisian yang tidak akan memberlakukan putusan MK pada kasus-kasus yang sudah terjadi dan tengah diproses.
Sikap Polri senada dengan Kejaksaan yang, dalam kasus Daniel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini