Revisi Undang-Undang yang Memperlemah Desa
Revisi Undang-Undang Desa menjadikan desa kehilangan otonomi dan hanya sebagai pelaksana proyek. Celah korupsi kian terbuka.
REVISI Undang-Undang Desa yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, 28 Maret 2024, hanya akan makin meningkatkan ketergantungan desa terhadap pusat dan memperbesar peluang penyalahgunaan anggaran. Aturan baru ini juga akan menjadikan pemerintah desa hanya sebagai pelaksana proyek pemerintah. Akibatnya, daya saing desa kian lemah.
Pelemahan desa terjadi karena pemerintah desa hanya akan berfokus menyesuaikan pembangunan wilayahn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini