Moratorium Lintah Darat Digital
Pencabutan moratorium pinjol harus dipikirkan ulang. Lintah darat digital ini telah merugikan masyarakat.
Ronny P. Sasmita
Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut kebijakan moratorium bisnis pinjaman online (pinjol), yang telah diberlakukan sejak 2020 karena banyaknya aduan masyarakat. Menurut OJK, ada beberapa alasan moratorium pinjol sudah bisa dihentikan. Pertama, jumlah penyedia pinjol ilegal sudah menurun, meskipun tidak bisa diberantas 100 persen. Kedua, Otorit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini