Ketika Independensi BI Terkikis
Bagaimana independensi Bank Indonesia terkikis melalui rancangan undang-undang baru yang digodok DPR?
Paul Sutaryono
Pengamat Perbankan dan Assistant Vice President BNI (2005-2009)
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum secara tegas melarang pengurus atau anggota partai politik menjadi Dewan Gubernur Bank Indonesia. Hal itu berpotensi mengikis independensi Bank Indonesia (BI).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI menggariskan bahwa anggota Dewan Gubernur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini