Masalah Modal Inti Bank Mini
Bagaimana nasib bank-bank mini yang tak dapat memenuhi standar modal inti OJK?
Paul Sutaryono
Pengamat Perbankan dan Mantan Assistant Vice President BNI
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK mewajibkan bank umum menaikkan modal inti bank minimum dari Rp 1 triliun menjadi Rp 3 triliun paling lambat pada 31 Desember 2022. Khusus untuk bank pembangunan daerah (BPD), dapat memenuhi kewajiban itu paling lambat pada 31 Desember 2024.
Per September 2022, masih ada 18 bank
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini