Jalan Lancung Hakim Agung
Bagaimana hakim Sudrajad Dimyati terseret korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Kurnia Ramadhana
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch
Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, dan profesional. Kalimat ini tertuang jelas dalam Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Sayangnya, seluruh syarat itu tidak dimiliki oleh hakim agung bernama Sudrajad Dimyati. Sudrajad menjadi satu di antara sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini