Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

11
Maret
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaOpini 2/2 Selanjutnya
Opini

Dekriminalisasi Pasal Perzinaan

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Edisi, 11 Maret 2020
Oleh: Tempo
Dekriminalisasi Pasal Perzinaan

Ruth Panjaitan
Penasihat Hukum Nasional dari International Commission of Jurists

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Ada sejumlah ketentuan dalam rancangan itu yang tidak akan memenuhi kewajiban hukum internasional dan akan membawa konsekuensi pelanggaran hak asasi manusia yang merugikan banyak orang. Ketentuan-ketentuan ini berkaitan dengan hal-hal seperti hak privasi, kebebasan berbicara, dan kebebasan berserikat.

Dalam banyak hal, undang-undang tersebut akan menimbulkan konsekuensi yang sangat mengerikan bagi hak asasi perempuan. Pasal 433 tentang perzinaan adalah salah satu ketentuan yang telah diminta dihapus oleh International Commission of Jurists (ICJ) serta banyak organisasi hak asasi manusia dan advokat.

KUHP yang ada saat ini sudah mengkriminalkan perzinaan secara problematis, mendefinisikannya sebagai hubungan seksual laki-laki atau perempuan yang sudah menikah ketika pasangan seksualnya bukan pasangannya. Namun, dalam rancangan yang diusulkan, definisi perzinaan telah diperluas dengan mencakup tindakan seksual antara seorang perempuan dan laki-laki yang belum menikah. Hukumannya juga ditingkatkan sehingga seseorang yang terbukti bersalah dapat dipenjara hingga 2 tahun. Penuntutan Pasal 433 bahkan dapat dimulai dengan pengaduan pasangan, orang tua, atau anak-anak dari para tersangka.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTggMDY6MzM6NTEiXQ

Kriminalisasi perzinaan tidak sesuai dengan hukum dan standar internasional, termasuk hak privasi dan non-diskriminasi serta perlindungan hukum yang setara. Dalam hubungan ini, berbagai instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Diskriminasi terhadap perempuan, dalam hukum dan praktiknya, secara konsisten menyerukan pencabutan undang-undang yang mengkriminalkan zina. Sebab, penegakan hukum perzinaan menyebabkan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan serta pelanggaran terhadap hak privasi.

Ketentuan perzinaan dalam rancangan itu dapat terlihat netral gender karena memberikan sanksi baik kepada laki-laki maupun perempuan. Namun penelitian dari seluruh dunia telah menunjukkan bahwa kriminalisasi perzinaan biasanya selalu membawa dampak berbeda terhadap perempuan. Misalnya, di Pakistan, Komite Hak Anak mencatat pada 2009 bahwa ada "persentase tinggi perempuan dan anak perempuan di penjara yang menunggu persidangan untuk pelanggaran terkait dengan perzinaan". Pada 2010, Komite Menentang Penyiksaan (CAT) mengatakan bahwa mayoritas perempuan di penjara Yaman telah dihukum karena perzinaan, pelacuran, perilaku yang melanggar hukum atau tidak senonoh, dan kejahatan yang berkaitan dengan kehormatan lainnya. Dalam hal apa pun, baik laki-laki maupun perempuan tidak seharusnya dihukum karena perilaku konsensual.

Stereotipe gender yang berbahaya dan konstruksi feminitas yang kaku menjadi inti perbedaan ini. Perempuan diharapkan sederhana secara seksual. Kesopanan seorang wanita berkaitan erat dengan maskulinitas pasangannya dan kehormatan keluarganya. Karena itu, jika seorang perempuan menunjukkan atau dianggap tidak sopan secara seksual, pasangan laki-lakinya akan dianggap lemah dan rentan. Perempuan itu juga akan dituduh membawa aib bagi keluarganya.

Stereotipe gender yang berbahaya ini masih sangat banyak hadir di Indonesia. Faktanya, pada 2012, Komite CEDAW menyatakan keprihatinannya dalam Pengamatan Kesimpulannya atas laporan berkala Indonesia bahwa ada "kegigihan norma budaya, praktik, tradisi, sikap patriarki yang merugikan terkait peran, tanggung jawab, dan identitas perempuan dan laki-laki dalam keluarga dan dalam masyarakat".

Karena perzinaan perempuan atau bahkan kecurigaan perzinaan oleh seorang perempuan dianggap sangat merusak reputasi suami dan keluarganya di beberapa negara, tidak ada sanksi yang sama bagi laki-laki dan perzinaan dalam kaitannya dengan pembunuhan yang dimotivasi oleh perzinaan. Misalnya, Komite CEDAW menyatakan keprihatinannya pada 2011 bahwa di Kuwait, pria yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang dimotivasi oleh perzinaan dapat dipenjara hingga 3 tahun atau dikenakan denda 3.000 rupee (sekitar US$ 19), sementara wanita, di sisi lain, dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.

Telah ada tren berkelanjutan di seluruh dunia di mana negara-negara melakukan reformasi dan menghapuskan hukum kuno yang sering mengkriminalkan perzinaan. Pada 2018, India mengambil langkah penghapusan hukum perzinaan era kolonialnya. Filipina saat ini sedang merevisi KUHP dan salah satu pertimbangan utama dalam diskusi adalah penghapusan ketentuan perzinaan. Indonesia sekarang memiliki kesempatan untuk meningkatkan dan menegaskan dirinya sebagai pemimpin progresif di Asia dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan dengan menghapus ketentuan yang mengkriminalkan perzinaan dalam rancangan KUHP-nya.

 

 


SebelumnyaOpini 2/2 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Kesiapan Menghadapi Wabah Corona
  • Dekriminalisasi Pasal Perzinaan

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Obral Aset Jiwasraya

    Kementerian BUMN memetakan aset properti potensial milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang bisa segera dijual untuk mencicil tunggakan kepada nasabah.

    11 Maret 2020
  • Berita Utama

    Setelah Bahana Resmi Menjadi Induk Usaha Asuransi

    Kementerian BUMN menyiapkan perusahaan asuransi baru sebagai sub-holding. 

    11 Maret 2020
  • Berita Utama

    Jaksa Agung Bidik Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya

    Benny dan Heru juga dikenai pasal tindak pidana pencucian uang.

    11 Maret 2020
  • Berita Utama

    Kementerian BUMN Siapkan Penjualan Aset Jiwasraya

    Pembayaran tunggakan klaim nasabah tahap pertama dijadwalkan akhir bulan ini.

    11 Maret 2020
  • Nasional

    Kepulauan Riau Siapkan Fasilitas Khusus Observasi Corona

    Observasi selama dua pekan dilakukan terhadap warga yang kontak dengan pasien terjangkit corona.

    11 Maret 2020
  • Nasional

    Pemerintah Terapkan Pendekatan Kesejahteraan sebagai Solusi Konflik di Timika

    Situasi keamanan di Mimika diklaim sudah kondusif setelah kelompok kriminal bersenjata mengosongkan kampung yang mereka kuasai.

    11 Maret 2020
  • Nasional

    Pemerintah Kaji Putusan Pembatalan Kenaikan Tarif BPJS

    Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia berharap pemerintah tak membuat kebijakan baru untuk mengakali putusan uji materi.

    11 Maret 2020
  • Nasional

    Sebaran Virus Corona Semakin Luas

    Ada kemungkinan banyak orang yang terpapar virus corona tapi belum terdeteksi.

    11 Maret 2020
  • Parameter

    Kerugian Industri Penerbangan

    Salah satu industri yang paling parah terkena dampak wabah virus corona adalah industri penerbangan.

    11 Maret 2020
  • Peristiwa

    Gempa Ringan Guncang Sukabumi

    Lindu berkekuatan 5 magnitudo mengguncang Sukabumi, Jawa Barat, kemarin sore.

    11 Maret 2020
  • Peristiwa

    Polisi Ringkus Lima Pelaku Pelecehan Seksual di SMK

    Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menangkap lima pelaku perundungan dan pelecehan seksual di sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK).

    11 Maret 2020
  • Peristiwa

    Polri Tangkap Tersangka Penyelundup 120 Warga Sri Lanka

    Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri meringkus tiga orang yang diduga sebagai pelaku penyelundupan 120 warga negara Sri Lanka di Kepulauan Riau.

    11 Maret 2020
  • Peristiwa

    Karen Agustiawan Bebas dari Tahanan

    Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dilepaskan dari tahanan setelah divonis bebas oleh Mahkamah Agung pada Senin lalu.

    11 Maret 2020
  • Peristiwa

    Raja Belanda Minta Maaf atas Kekerasan Selama Penjajahan

    Dalam kunjungan kenegaraan ke Indonesia, Raja Belanda Willem-Alexander membuat permintaan maaf yang mengejutkan atas kekerasan berlebihan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda di Tanah Air.

    11 Maret 2020
  • Peristiwa

    Peringatan Setahun Jatuhnya Boeing 737 Max Ethiopia

    Keluarga penumpang dan awak pesawat Ethiopian Airlines penerbangan 302 kemarin memperingati setahun kecelakaan pesawat tersebut.

    11 Maret 2020
  • Peristiwa

    Xanana Bentuk Koalisi Baru di Timor Leste

    Koalisi enam partai di Timor Leste sepakat membentuk pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Xanana Gusmao.

    11 Maret 2020
  • Kesehatan

    Kurangi Ponsel demi Kepala

    Jika Anda sering mengalami sakit kepala, mungkin mengurangi durasi penggunaan telepon seluler bisa membantu mengatasinya.

    11 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Gudang Garam Gelontorkan Rp 9 Triliun untuk Pembangunan Bandara Kediri

    Bakal menyerap kelebihan penumpang dari Bandara Djuanda dan Bandara Abdurahman Saleh.

    11 Maret 2020
  • Internasional

    Parlemen Blokir Partai Suu Kyi

    Amendemen konstitusi untuk mengurangi peran dan jumlah anggota militer di parlemen Myanmar ditolak.

    11 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Penurunan Harga Minyak Dunia Berpeluang Tekan Ongkos Bahan Bakar

    Pertamina akan memanfaatkan momentum dengan menambah impor.

    11 Maret 2020
  • Internasional

    Eropa Siaga Covid-19

    Italia mengkarantina seluruh negeri.

    11 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Kinerja Manufaktur Rawan Terkoreksi

    Permintaan dan daya beli masyarakat ikut terguncang.

    11 Maret 2020
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Iklan Pengumuman

    11 Maret 2020
  • Editorial

    Bebasnya Karen Agustiawan

    Mahkamah Agung akhirnya membebaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

    11 Maret 2020
  • Opini

    Kesiapan Menghadapi Wabah Corona

    Semua benua kini sudah diinvasi oleh virus corona Covid-19. Hingga 8 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat 105.523 korban dengan 3.584 atau 3,4 persen di antaranya tewas.

    11 Maret 2020
  • Opini

    Dekriminalisasi Pasal Perzinaan

    Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat.

    11 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Diskon Tiket Pesawat Belum Berlaku

    Garuda mengklaim sudah menjalankan kebijakan itu terlebih dulu.

    11 Maret 2020
  • Ilmu dan Teknologi

    Pesawat Anti-Petir

    Menyetrum pesawat bisa mengurangi risiko tersambar petir ketika terbang.

    11 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Sri Mulyani Janjikan Sederet Stimulus Pajak

    Batas restitusi pajak ditingkatkan menjadi Rp 5 miliar.

    11 Maret 2020
  • Metro

    Demam Berdarah Renggut Empat Nyawa di Bogor

    Pada 2020, terjadi peningkatan kasus demam berdarah dengue di Kota Bogor.

    11 Maret 2020
  • Olah Raga

    Menanti Kejutan Gregoria

    Jika lolos dari hadangan pertama, Gregoria mungkin bertemu dengan unggulan kedua.

    11 Maret 2020
  • Metro

    Tambahan Waktu untuk Revitalisasi Monas

    Pengerjaan revitalisasi sempat dihentikan karena persoalan izin.

    11 Maret 2020
  • Olah Raga

    Persiapan Terakhir Zohri di Dalam Negeri

    Saat ini, masih ada atlet dari 15 cabang olahraga yang berburu tiket ke Olimpiade 2020.

    11 Maret 2020
  • Olah Raga

    Tekad Bangkit The Citizens

    Arteta mengetahui detail kelemahan Manchester City.

    11 Maret 2020
  • Metro

    DKI Siapkan Tambahan Rumah Sakit Rujukan

    Jika dijumlahkan, pasien positif dan suspect Covid-19 hampir menyamai kapasitas ruang perawatan

    11 Maret 2020
  • Metro

    24 Jam Penuh Bicara Corona

    Selain membuka layanan informasi, Tim Covid-19 DKI Jakarta menyediakan ambulans untuk mengantar pasien.

    11 Maret 2020
  • Olah Raga

    Liga Italia Terhenti Sementara

    Tiada batas waktu yang ditentukan.

    11 Maret 2020
  • Olah Raga

    Optimisme Adrian

    Dia sering selalu kebobolan di 45 menit pertama.

    11 Maret 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved