Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

2
Maret
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaOpini 1/2 Selanjutnya
Opini

Pilihan Bailout Skandal Jiwasraya

Kasus Jiwasraya mengingatkan kita akan sandaran utama dari solvabilitas, standar pengukuran kesehatan perusahaan asuransi.

Edisi, 2 Maret 2020
Oleh: Tempo
Pilihan Bailout Skandal Jiwasraya

Bernard Limalaen Krova
Praktisi Asuransi

Kasus Jiwasraya mengingatkan kita akan sandaran utama dari solvabilitas, standar pengukuran kesehatan perusahaan asuransi. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2012 telah mengatur standar solvabilitas minimum 120 persen. Ada tujuh komponen untuk menghitung solvabilitas, di antaranya kegagalan pengelolaan aset, ketidakseimbangan antara proyeksi arus aset dan liabilitas, serta perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan yang diperkirakan.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berperan sebagai pemegang saham Jiwasraya mewakili pemerintah. Namun peran Kementerian seakan-akan tenggelam. Tidak banyak media atau pengamat menyoroti perannya sebelum era Erick Thohir. Sorotan justru lebih kepada Menteri Erick dan upaya penyelamatan Jiwasraya.

Kementerian BUMN era sebelumnya sudah paham bahwa Jiwasraya mencatat defisit ekuitas Rp 3,2 triliun sejak 2006. Artinya, Jiwasraya tidak sehat. Solusi hanya ada dua: berhenti beroperasi atau melakukan upaya penyehatan. Defisit ekuitas ini pasti telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga penggantinya.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTYgMTY6MzE6MjIiXQ

Ada enam langkah penyehatan sebuah perusahaan asuransi sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, yakni restrukturisasi aset dan/atau liabilitas, penambahan modal disetor, pemberian pinjaman subordinasi, peningkatan tarif premi, pengalihan portofolio pertanggungan, dan penggabungan badan usaha. Semua langkah ini dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas, dalam hal ini Badan Pengawas, yang kemudian dilebur ke dalam OJK. Menteri Keuangan, paling lambat sebulan sejak kondisi keuangan tidak sehat, harus mendapat laporan dari OJK.

Pada 2008, Kementerian BUMN mengajukan penambahan modal berupa pinjaman subordinasi atau zero coupon bond senilai Rp 6 triliun, tapi ditolak oleh Menteri Keuangan. Direksi Jiwasraya pada 2009 menempuh model reasuransi demi menopang solvabilitas. Model reasuransi berakhir pada 2013 dan dilanjutkan dengan revaluasi aset, yang mendongkrak nilai aset Jiwasraya dari Rp 208 miliar menjadi Rp 6,3 triliun dengan surplus ekuitas sebesar Rp 1,7 triliun. Bermodal surplus ekuitas di atas kertas ini, otoritas kemudian mengizinkan Jiwasraya menjual produk JP Saving Plan. Namun "penyakit kanker" Jiwasraya sebetulnya sudah pada stadium akhir. Akhirnya, Jiwasraya gagal bayar dan terjebak defisit ekuitas senilai Rp 13,7 triliun.

Ada empat langkah penyelamatan yang telah dilakukan Jiwasraya: reasuransi, revaluasi aset, penambahan modal, dan penjualan JP Saving Plan. Ada beberapa pihak yang terlibat di dalamnya, yakni direksi, dewan komisaris, Kementerian BUMN, OJK, dan Kementerian Keuangan.

Jika merunut perjalanannya, ada lima hal penting yang dapat disimpulkan. Pertama, pemilihan dan penempatan anggota dewan komisaris Jiwasraya oleh Kementerian BUMN hanya "sekadarnya" dan/atau "asal-asalan". Kedua, pemahaman dewan komisaris atas industri asuransi minim dan terbatas. Ketiga, dewan komisaris tidak mampu dan/atau lalai mengawasi tahap dan proses upaya penyelamatan. Keempat, pengawasan internal sangat amburadul, khususnya pengendalian internal oleh dewan komisaris, auditor internal, dan komite-komite di bawah kendali dewan komisaris. Kelima, proses uji kelayakan dewan komisaris oleh OJK terkesan "sekadarnya" dan/atau "asal-asalan".

Kasus gagal bayar Jiwasraya ini mirip kondisi AIG Inc. pada 2008 ketika di-bailout oleh pemerintah Amerika Serikat sebesar US$ 150 miliar. Alasannya, AIG terlalu besar untuk gagal. Bila gagal bayar, ia akan menyebabkan sejumlah reksa dana, dana pensiun, dan hedge fund yang diinvestasikan dalam AIG bisa gagal bayar. Bedanya, Jiwasraya dimiliki 100 persen oleh pemerintah Indonesia, sedangkan AIG swasta murni. AIG terakhir melunasi seluruh utang bailout, termasuk U$ 22,7 miliar bunga utang, pada 2013.

Opsi bailout bagi Jiwasraya bukan hanya pilihan sulit bagi pemerintah, tapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Undang-undang itu hanya mengamanatkan perbankan sebagai satu-satunya lembaga keuangan yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko sistemik bagi sistem keuangan negara. Kita bisa berdebat soal "risiko sistemik" ini, khususnya kriteria keempat, yakni keterkaitan dengan sektor keuangan lain.

Saya masih berkeyakinan bahwa bailout merupakan opsi terbaik untuk mengatasi skandal Jiwasraya, terutama atas pemulihan hak masyarakat pemegang polis. Salah satu amanat utama Undang-Undang Usaha Perasuransian adalah mengutamakan hak dan kepentingan para pemegang polis. Sebagai 100 persen pemilik Jiwasraya, pemerintah berkewajiban memenuhi hak pemegang polis. Di sisi lain, negara ada untuk melindungi hak warga negara, misalnya hak milik pribadi. Negara tidak berhak mengambil harta warga negara, yakni uang nasabah Jiwasraya, dengan dalil kebaikan sosial. Nasabah Jiwasraya tidak memiliki tanggung jawab untuk merelakan uang mereka dialokasikan sebagai kebaikan sosial. Opsi bailout bisa jadi merupakan "hukuman" akibat kelalaian pemerintah.

 

 


SebelumnyaOpini 1/2 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Pilihan Bailout Skandal Jiwasraya
  • Wacana Pancasila, Agama, dan Kitab Suci

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Inisiatif Menangkal Corona

    Keraguan akan klaim bahwa Indonesia masih bebas dari virus corona kian meluas.

    2 Maret 2020
  • Berita Utama

    Kampus Dan Pemerintah Daerah Berinisiatif Cegah Covid-19

    Sejumlah negara dan kalangan meragukan status Indonesia bebas dari corona.

    2 Maret 2020
  • Berita Utama

    Pemerintah Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Utama

    Peneliti dari Eijkman mempersoalkan minimnya jumlah sampel yang diuji Kementerian Kesehatan.

    2 Maret 2020
  • Berita Utama

    Waspada karena Wabah Corona

    WHO menetapkan status siaga tertinggi. Sejumlah negara berupaya mengurangi interaksi antarwarga.

    2 Maret 2020
  • Nasional

    Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Memprotes Penyegelan Pintu Masjid

    Warga Ahmadiyah Parakansalak akan menemui Komnas HAM hari ini.

    2 Maret 2020
  • Nasional

    Menteri Lingkungan Jamin Partisipasi Publik dalam RUU Cipta Kerja

    Akademikus dan peneliti boleh menggugat kegiatan yang merusak lingkungan.

    2 Maret 2020
  • Nasional

    Biro Perjalanan Jadwalkan Ulang Pemberangkatan Jemaah Umrah

    Biro perjalanan diminta melakukan negosiasi dengan mitra di Arab Saudi.

    2 Maret 2020
  • Nasional

    Anggota Jemaah yang Batal Umrah Gratis Perbarui Visa

    Pemerintah berfokus menekan kerugian anggota jemaah akibat penghentian mendadak umrah oleh pemerintah Arab Saudi.

    2 Maret 2020
  • Parameter

    Kamera Digital di Ambang Kepunahan

    Mungkin sedikit berlebihan bila dikatakan kamera digital kini menuju kepunahan.

    2 Maret 2020
  • Peristiwa

    Polisi Periksa Pelapor Penculikan Anak

    Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan memeriksa perempuan berinisial AS yang diduga membuat laporan palsu tentang penculikan bayi berusia 5 bulan.

    2 Maret 2020
  • Peristiwa

    Ayah Angkat Daus Mini Ditangkap Polisi

    Pengusaha sekaligus ayah angkat komedian Daus Mini, David Tjoe alias Muhammad David Al Ghifari, ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba.

    2 Maret 2020
  • Peristiwa

    Garuda Berlakukan Diskon Tiket

    PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan anak perusahaannya, Citilink Indonesia, memberlakukan potongan harga pada sejumlah rute penerbangan, kemarin.

    2 Maret 2020
  • Peristiwa

    Pemerintah Berikan Subsidi Kereta Bandara Adi Sumarmo

    Kementerian Perhubungan memberikan subsidi public service obligation (PSO) KA lokal untuk tiket kereta api Bandara Internasional Adi Sumarmo (BIAS), Solo, Jawa Tengah. Subsidi berlaku mulai kemarin.

    2 Maret 2020
  • Peristiwa

    Yunani Halangi Masuk 10 Ribu Imigran

    Pemerintah Yunani menyatakan menghalangi hampir 10 ribu imigran "ilegal" yang ingin masuk Uni Eropa dari Turki.

    2 Maret 2020
  • Peristiwa

    Muhyiddin Resmi Dilantik Jadi PM Malaysia

    Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) Muhyiddin Yassin, kemarin, resmi dilantik sebagai perdana menteri kedelapan negeri jiran itu.

    2 Maret 2020
  • Peristiwa

    Presiden Afganistan Tolak Bebaskan Tahanan Taliban

      Presiden Afganistan Ashraf Ghani menolak permintaan Taliban untuk membebaskan 5.000 anggotanya yang ditahan.

    2 Maret 2020
  • Seni

    Sensasi Bunyi Perkusi Asia

    Repertoar musik kontemporer Max Riefer mengacu pada hasil risetnya tentang musik perkusi Asia Tenggara.

    2 Maret 2020
  • Internasional

    Solidaritas di Tengah Konflik New Delhi

    Sedikitnya 42 orang tewas dan 300 lainnya terluka dalam serangan pada pekan lalu.

    2 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Potensi Pasar Hortikultura Tembus Rp 200 Triliun

    Peluang investasi bisnis sayur dan buah masih terbuka.

    2 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Indeks Harga Saham Berpeluang Menguat

    Kecemasan investor masih tinggi akibat meluasnya penyebaran virus corona.

    2 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pemerintah Tinjau Ulang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

    Wakil Gubernur Jawa Barat mempertanyakan amdal proyek.

    2 Maret 2020
  • Editorial

    Sia-sia Tutupi Corona

    PERINGATAN dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pekan lalu bahwa tak boleh ada negara yang berasumsi bebas dari virus corona harus disikapi pemerintah Indonesia secara jujur dan terbuka.

    2 Maret 2020
  • Opini

    Pilihan Bailout Skandal Jiwasraya

    Kasus Jiwasraya mengingatkan kita akan sandaran utama dari solvabilitas, standar pengukuran kesehatan perusahaan asuransi.

    2 Maret 2020
  • Opini

    Wacana Pancasila, Agama, dan Kitab Suci

    Pernyataan Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi tentang relasi Pancasila dan "sentimen" agama serta kitab suci dan konstitusi memancing bermacam-macam tanggapan.

    2 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Waskita Karya Percepat Enam Proyek Jalan Tol

    Pembangunan konstruksi kerap terganjal pembebasan lahan.

    2 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Direktur Utama PT Waskita Karya, I Gusti Ngurah Putra: Tiap Bangun Tidur, Saya Memikirkan Bunga Pinjaman

    Rentetan proyek penugasan dari pemerintah memaksa petinggi badan usaha milik negara (BUMN) bidang konstruksi untuk mengatasi utang yang menumpuk.

    2 Maret 2020
  • Ilmu dan Teknologi

    Skenario Synestia Asal Muasal Bulan

    Bulan diyakini terbentuk di dalam bumi ketika masih berupa awan batu panas.

    2 Maret 2020
  • Metro

    DKI Bikin Sodetan di Waduk Pondok Ranggon

    Setelah ada sodetan, debit air Kali Sunter yang mengalir ke hilir bisa dikurangi.

    2 Maret 2020
  • Metro

    Rekomendasi untuk Sirkuit Formula E Diduga Maladministrasi

    Ombudsman menilai terjadi pelanggaran formal dan substansi pemanfaatan Monas untuk sirkuit.

    2 Maret 2020
  • Metro

    PT MRT Bersiap Gandeng Transjakarta

    Penyatuan sistem tiket elektronik seluruh moda transportasi ditargetkan rampung pada 2022.

    2 Maret 2020
  • Metro

    Penyelesaian Integrasi di Empat Stasiun Digenjot

    Penataan di stasiun menjadi model integrasi pertama yang digarap PT MITJ.

    2 Maret 2020
  • Olah Raga

    Sancho Semakin Cemerlang

    Borussia Dortmund disebut siap melepas pemain berusia 19 tahun itu seusai Piala Eropa.

    2 Maret 2020
  • Olah Raga

    Tontowi Undur Diri

    Secara resmi belum, tapi Owi akan segera menemui Susi Susanti dan Richard Mainaky.

    2 Maret 2020
  • Olah Raga

    Persaingan Djokovic dan Nadal Memanas

    Federer harus istirahat sampai Juni setelah menjalani operasi.

    2 Maret 2020
  • Olah Raga

    Pesona Saka

    Arsenal menyiapkan perpanjangan kontrak untuk pemain berusia 18 tahun itu.

    2 Maret 2020
  • Olah Raga

    Terhenti di Vicarage Road

    Ismaila Sarr menjadi bintang.

    2 Maret 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved