Pengabaian Keadilan di RUU Pertanahan
Gutomo Bayu Aji
Pendiri Partnership for Agriculture and Sustainable Livelihoods
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan di tangan Dewan Perwakilan Rakyat sekarang akan menandai tonggak ketiga pengaturan pertanahan. Tonggak pertama ditandai oleh undang-undang pertanahan kolonial atau Agrarisch Wet 1870, dan tonggak kedua oleh Undang-Undang Pokok Agraria 1960, yang merombak dualisme sistem hukum pertanahan, yaitu sistem hukum Barat dan adat menja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini