Menjamin Kota Bebas Kebakaran
arsip tempo : 170156189363.

Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan
Jakarta belum memiliki rencana induk sistem proteksi kebakaran (RISPK), yang membuat penanganan kebakaran masih sporadis. Penanganan kebakaran hanya bertumpu pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), padahal tanggung jawab pencegahan kebakaran ada di berbagai instansi.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Peraturan Gubernu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini